GAMBARAN
UMUM
Pemerintahan Desa merupakan komponen utama
dalam penyelenggaraan otonomi desa. Salah satu komponen otonomi tersebut
tertuang di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Pasal 104 di mana ditetapkan
bahwa Desa melalui Badan Perwakilan Desa berwenang membuat peraturan desa.
Selanjutnya pada Pasal 101 disebutkan tugas dan kewajiban Kepala Desa di
antaranya memimpin penyelenggaraan pemerintah Desa, membina kehidupan
masyarakat desa dan memimpin perekonomian desa.
Pentingnya komponen tersebut harus selalu
dipupuk dan dikembangkan supaya tujuan kesejahteraan masyarakat dapat
terrealisasi. Selain itu, masing-masing komponen dapat menjalankan tugas dan
fungsi dengan baik dan terjadi keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa. Selain itu, terdapat juga lembaga-lembaga desa yang dibentuk sesuai
dengan kebutuhan masyarakatnya masing-masing sebagai mitra pemerintah desa
dalam penyelengaraan pembangunan.
A.
DASAR PELAKSANAAN PELATIHAN
Dasar dari Pelaksanaan Pelatihan ini adalah Petunjuk Teknis Pencairan dan Penggunaan Dana PNPM MP
melalui UB dan TP lingkup Ditjen PMD Kemendagri Tahun Anggaran 2010 Nomor
414.2/753/PMD.
B.
LATAR BELAKANG PELATIHAN
Dalam rangka upaya untuk mempersiapkan
pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di Tingkat Desa dan Tingkat Kecamatan
supaya memiliki pemahaman yang sama terhadap peranan, tugas pokok dan fungsi
dari Kades, Sekdes, BPD, dan LPM agar dapat mejamin keberlanjutan sistem perencanaan
pembangunan partisipatif, menjaga dan melestarikan hasil kegiatan, serta
melestarikan kelembagaan UPK dan aset dana bergulir yang ada di UPK.
C.
TUJUAN PELATIHAN
- Meningkatkan kapasitas pelaku-pelaku desa khususnya Kades, Sekdes, BPD,dan LPM sehingga dapat menjalankan peran, tugas dan fungsinya secara optimal.
- Mengevaluasi dan menjelaskan hambatan-hambatan yang didapati pada saat pelaksanaan Tupoksinya berikut dengan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut.
- Memahami dan meningkatkan kapasitasnya masing-masing dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.
- Menguasai pembuatan APBDes dengan baik dan benar
- Memahami dan menguasai jenis beserta manfaat Peraturan Desa
D. WAKTU, TEMPAT DAN
NARASUMBER
Kegiatan pelatihan pada
Hari/tanggal : Rabu - Kamis, 28-29 September 2011
Hari/tanggal : Rabu - Kamis, 28-29 September 2011
Waktu :
08.00 s.d. 14.00 WIB
Tempat Pelaksanaan :
Balai Desa Sindang Kec. Sindang Kab. Majalengka
Narasumber :
1.
Drs.H.Djadja A. Subagja Kasubid
PKM BPMDPKB Kab. Majalengka
2.
Sudrajat FU BPMDPKB Kab.
Majalengka
3.
Ir. Sutarjo Faskeu
PNPM-MPd Kab. Majalengka
4.
D. Muh. Umar Maruf, S.Sos, M.Si. Kasubag Tapem Sekda Kab. Majalengka
5.
Sungkawa BPMDPKB Kab. Majalengka
6.
M. Hikmat Fajarudin, S.Sos Fasilitator
Kecamatan
7.
Cucu Ahmad F, ST Fasilitator
Teknik