Selamat datang di UPK SINDANG MAJALENGKA
SELAMAT DATANG DI MEDIA CENTER BUMDESMA SAUYUNAN KECAMATAN SINDANG KABUPATEN MAJALENGKA"- DARI OLEH UNTUK MASYARAKAT - MAJU BERSAMA KAMI

Pelaksanaan Pelatihan Kepala Desa, Sekdes, BPD & LPM

Selasa, 04 Oktober 20110 komentar






GAMBARAN UMUM

Pemerintahan Desa merupakan komponen utama dalam penyelenggaraan otonomi desa. Salah satu komponen otonomi tersebut tertuang di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Pasal 104 di mana ditetapkan bahwa Desa melalui Badan Perwakilan Desa berwenang membuat peraturan desa. Selanjutnya pada Pasal 101 disebutkan tugas dan kewajiban Kepala Desa di antaranya memimpin penyelenggaraan pemerintah Desa, membina kehidupan masyarakat desa dan memimpin perekonomian desa.
Pentingnya komponen tersebut harus selalu dipupuk dan dikembangkan supaya tujuan kesejahteraan masyarakat dapat terrealisasi. Selain itu, masing-masing komponen dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik dan terjadi keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, terdapat juga lembaga-lembaga desa yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya masing-masing sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelengaraan pembangunan.
   
A.      DASAR PELAKSANAAN PELATIHAN
Dasar dari Pelaksanaan Pelatihan ini adalah Petunjuk Teknis Pencairan dan Penggunaan Dana PNPM MP melalui UB dan TP lingkup Ditjen PMD Kemendagri Tahun Anggaran 2010 Nomor 414.2/753/PMD.

B.       LATAR BELAKANG PELATIHAN
  Dalam rangka upaya untuk mempersiapkan pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di Tingkat Desa dan Tingkat Kecamatan supaya memiliki pemahaman yang sama terhadap peranan, tugas pokok dan fungsi dari Kades, Sekdes, BPD, dan LPM agar dapat mejamin keberlanjutan sistem perencanaan pembangunan partisipatif, menjaga dan melestarikan hasil kegiatan, serta melestarikan kelembagaan UPK dan aset dana bergulir yang ada di UPK.

C.      TUJUAN PELATIHAN
  • Meningkatkan kapasitas pelaku-pelaku desa khususnya Kades, Sekdes, BPD,dan LPM sehingga dapat menjalankan peran, tugas dan fungsinya secara optimal.
  • Mengevaluasi dan menjelaskan hambatan-hambatan yang didapati pada saat pelaksanaan Tupoksinya berikut dengan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut.
  • Memahami dan meningkatkan kapasitasnya masing-masing dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Menguasai pembuatan APBDes dengan baik dan benar
  • Memahami dan menguasai jenis beserta manfaat Peraturan Desa
 
D.     WAKTU, TEMPAT DAN NARASUMBER
Kegiatan pelatihan pada  
Hari/tanggal                        : Rabu - Kamis, 28-29 September 2011
Waktu                                  : 08.00 s.d. 14.00 WIB
Tempat Pelaksanaan        : Balai Desa Sindang Kec. Sindang Kab. Majalengka
Narasumber                       :
1.    Drs.H.Djadja A. Subagja                    Kasubid PKM BPMDPKB Kab. Majalengka
2.    Sudrajat                                                FU BPMDPKB Kab. Majalengka
3.    Ir. Sutarjo                                              Faskeu PNPM-MPd Kab. Majalengka
4.    D. Muh. Umar Maruf, S.Sos, M.Si.    Kasubag Tapem Sekda Kab. Majalengka
5.    Sungkawa                                            BPMDPKB Kab. Majalengka
6.    M. Hikmat Fajarudin, S.Sos               Fasilitator Kecamatan
7.    Cucu Ahmad F, ST                              Fasilitator Teknik
Share this article :
 
Copyright © 2011. BUMDESMA SAUYUNAN SINDANG MAJALENGKA - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger